kerjaholic
situsdepnaker
brangkas-kerja
forums cancer
vitroculture

Jumat, 13 Maret 2009

Instansi Publik Dilarang Sembunyikan Informasi

Instansi Publik Dilarang Sembunyikan Informasi

(BANJARNEGARA) Setelah berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2010 nanti, semua informasi public yang diminta masyarakat hukumnya wajib diberikan.


Instansi public yang dimaksud di sini adalah semua instansi public yang pembiayaannya berasal dari dana pemerintah. Oleh karena itu, kegiatan Sosialisasi Arsip Masuk Desa ini penting dalam rangka penatalaksanaan arsip untuk dikelelola secara baik serta memahami arsip mana yang dapat diinformasikan. Demikian ringkasan penjelasan yang disampaikan oleh Wagub Dra. Hj. Rustriningsih, M. Si di hadapan Kades-Kades se Kabupaten di Pendopo Dipayudha Adigraha Kamis lalu (26/02) dalam rangka Sosialisasi Arsip Masuk Desa.



“Informasi public tersebut termasuk informasi pendukungnya berupa dokumen audio visual, foto-foto, dan gambar-gambar” katanya. Wagub juga mengingatkan bahwa Badan atau instansi public dilarang menyembunyikan informasi yang diminta oleh publik, pelanggaran atas itu dapat dikenai ancaman pidana sampai 1 tahun. “Kecuali informasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, maka semua informasi wajib diberikan” katanya.



Berkaitan dengan kearsipan desa, lanjutnya, pemerintah desa wajib melakukan penataan kearsipan dan memahami semua bentuk kearsipan. “Apa yang dimaksud Arsip menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1971 adalah naskah-naskah yang dibuat seperti surat-surat, keputusan desa, yang dibuat atau diterima dalam bentuk apapun, baik tertulis, terekam, ataupun dapat dilihat” katanya. Wagub mengingatkan, ke depan Jawa Tengah akan dibuat jaringan internet yang menghubungkan semua desa-desa, kecamatan, dan kabupaten-kabupaten dengan ibu kota propinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar